
TAPIS - Pemerintah Desa Tapis bersama Kanwil BPN Prov Kaltim melakukan identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek tanah pada program redistribusi. Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.
Kegiatan redistribusi tanah dilaksanakan di wilayah Ex HPL desa tapis, meliputi RT 2,3,7,8 dan 9 di Desa Tapis. Kanwil BPN Prov di dampingi Kantor Pertanahan Kab. Paser Serta Pendamping Lapangan dari Pihak Desa dan Ketua RT dalam melakukan kegiatan ini.
Tahap saat ini yaitu tahapan identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek tanah. Yang selanjutnya akan masuk ditahapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Objek Redistribusi, tanah-tanah yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang, serta ditetapkan menjadi objek agrariar oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dan ditegaskan menjadi tanah objek redistribusi.
Subjek Redistribusi, penerima tanah yang memenuhi persyaratan serta ditetapkan sebagai penerima objek redistribusi tanah.
Tujuan Redistribusi Tanah yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memeperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.