
KPU Kabupaten Paser telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Paser. Jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 211.702 terdiri dari laki-laki 109.475 pemilih dan Perempuan 102.227 pemilih tersebar di 10 Kecamatan, 144 Desa, dan 484 TPS.
Pengumuman ini bertujuan agar mendapat tanggapan dari masyarakat apabila ada kesalahan pendataan seperti :
- Identitas pemilih dalam DPS keliru/ salah/ perubahan elemen data
- Belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan
- Pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih
Berikut Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada 6 TPS di Desa Tapis untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Silahkan Klik Link di Bawah ini :
https://drive.google.com/drive/folders/1--WXzrnc9oV5wi6vO9S3dXIuqataMRmh
Jika Ada Kekeliruan Silahkan Download File Word "Tanggapan dan Masukkan Masyarakat Pemilihan 2024"