Desa Tapis

Berita Desa

PENERAPAN SOP PERMINTAAN DATA DI DESA TAPIS

25 Juli 2025

644 Kali Dibaca

Admin

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Desa Tapis menerapkan SOP Permintaan Data yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Sebagian besar data publik di Desa Tapis sudah tersedia dan dapat diakses melalui website resmi desa serta melalui media sosial resmi desa. Masyarakat dapat dengan mudah menavigasi dan menemukan informasi yang diperlukan melalui menu-menu yang telah disediakan di website. Apabila data yang dicari tidak tersedia, masyarakat dapat mengikuti prosedur permintaan data yang telah ditetapkan di bawah ini:

A. Permintaan Data Secara Online

  1. Isi Formulir Permintaan Data
    • Akses e-formulir pada tautan
    • Lengkapi formulir dengan informasi:
      • Identitas pemohon (nama, alamat, kontak, WNI/WNA),
      • Jenis data yang diminta,
      • Tujuan penggunaan data,
      • Format data yang diinginkan (PDF/Excel/Word)
  2. Unggah Dokumen Pendukung (jika ada)
    • Surat permohonan resmi dari instansi/lembaga (untuk permintaan atas nama institusi)
  3. Tunggu Konfirmasi
    • Pemohon akan menerima notifikasi melalui email/WhatsApp terkait status permintaan
  4. Waktu Pemrosesan
    • Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan diterima lengkap
  5. Pengambilan Data
    • Data akan dikirim melalui email atau diunduh melalui tautan yang disediakan

B. Permintaan Data Secara Offline

  1. Datang ke Kantor Desa
    • Alamat: Kantor Kepala Desa Tapis
    • Waktu pelayanan: Hari kerja pukul 08.00 – 14.00 WITA
  2. Mengisi Formulir Permintaan Data
    • Tersedia di ruang pelayanan publik desa
  3. Sampaikan Tujuan Permintaan
    • Petugas akan menanyakan tujuan dan jenis data yang diminta
  4. Verifikasi dan Penerimaan Permintaan
    • Permintaan akan diverifikasi oleh petugas
  5. Waktu Pemrosesan
    • Maksimal 3 (tiga) hari kerja
  6. Pengambilan Data
    • Pemohon akan dihubungi untuk pengambilan data langsung atau menerima salinan fisik/data digital

Ketentuan Tambahan

  • Pemohon dapat berupa individu maupun instansi/lembaga (WNI atau WNA).
  • Tidak dipungut biaya dalam proses permintaan data.

Data yang diminta adalah data di bawah kewenangan desa dan tidak termasuk data yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Tapis
Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

2374

Laki-laki

2332

Perempuan

301

BELUM MENGISI

5007

TOTAL

Laki-laki : 2374 ORANG

Perempuan : 2332 ORANG

BELUM MENGISI : 301 ORANG

TOTAL : 5007 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan