Desa Tapis

Berita Desa

Camat dan Kades Siap Sosialisasi Hasil Peralihan HPL Menjadi APL, Keluhan Masyarakat Mulai Teratasi

30 Juli 2024

550 Kali Dibaca

Admin

JAKARTA - Pemerintah Kecamatan Tanah Grogot bakal mensosialisasikan hasil peralihan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL) kepada masyarakat, sebagai bentuk tindaklanjut perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Camat Tanah Grogot, Abdul Rasyid menyatakan, sosialisasi itu ditujukan sebagai langkah awal dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat yang sebelumnya ditolak karena tercatat berada di atas lahan HPL tersebut.

"Segera, kami akan mensosialisasikan bersama Pemerintah Desa, Kelurahan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser kepada masyarakat khususnya tanah dalam penguasaan masyarakat," kata Abdul Rasyid, Selasa (30/7/2024).

Dengan adanya pelepasan HPL seluas 516,91 hektare lahan di tiga Desa dan satu Kelurahan itu, Rasyid turut mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Paser dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

IMG-20240730-WA0001 

"Tentunya dengan pelepasan status ini, hak masyarakat untuk menguasai tanah dapat terwujud. Ini masih terus berproses dan kami lakukan secara bertahap," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tapis, Dody Ismanu menyatakan, kepengurusan sertifikat tanah atau administrasi lainnya terkait penguasaan lahan kini tidak sulit lagi bagi masyarakat karena sudah lepas dari status HPL.

"Selama ini dengan status HPL masyarakat sulit mengurus penguasaan lahan. Disisi lain Desa terhambat melaksanakan pembangunan. Dengan peralihan status ini, kami menyambut baik karena melancarkan proses pembangunan di Desa," katanya.

Dody mengungkapkan, 2/3 Desa Tapis selama ini masuk kawasan HPL Transmigrasi. Keluhan masyarakat terus ia terima dikarenakan Desa Tapis merupakan salah satu kawasan dengan padat penduduk. Seperti perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) juga perumahan subsidi."

Selama ini sangat berdampak pada ekonomi dan pembangunan di Desa. Banyak yang menanyakan dan mengeluh dan berharap status ini segera dicabut oleh pusat. Sekarang sudah dilepas, sehingga perlahan keluhan masyarakat akan teratasi," ungkapnya

Mengulas kembali, selama 40 tahun status lahan yang dahulunya masuk dalam kawasan Desa Jone itu berstatus HPL Transmigrasi. Namun keseluruhan lahan tidak pernah digunakan sesuai peruntukananya. 

Justru, seiring berjalannya waktu, area itu sebagian besar digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan, seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, pelayanan sosial seperti masjid dan sekolah, serta fasilitas sosial lainnya. 
Selain itu ada juga bangunan dan fasilitas pemerintahan yang dibangun dalam rangka mendukung peningkatan administrasi kewilayahan di Kecamatan Tanah Grogot sebagai ibukota Kabupaten Paser.

Lebih rinci, HPL Transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu yakni di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare. ( Prokopim).

Sumber : HumasPaser

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Tapis
Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

2374

Laki-laki

2332

Perempuan

301

BELUM MENGISI

5007

TOTAL

Laki-laki : 2374 ORANG

Perempuan : 2332 ORANG

BELUM MENGISI : 301 ORANG

TOTAL : 5007 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan