You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tapis
Logo Desa Tapis
Desa Tapis

Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Tapis | Mewujudkan Desa Maju, Adil, Sejahtera yang Diridhoi Allah SWT. HOTLINE AMBULANS

Realisasi Perubahan APBDesa Desa Tapis Tahun Anggaran 2025

Admin 07 Januari 2026 Dibaca 271 Kali
Realisasi Perubahan APBDesa Desa Tapis Tahun Anggaran 2025

Pemerintah Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, telah menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Pada perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025, total pendapatan Desa Tapis tetap sebesar Rp3.475.640.000,00. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Pendapatan Transfer, Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan dari Kabupaten/Kota. Tidak terdapat perubahan nilai pada komponen pendapatan desa.

 

Sementara itu, pada sisi belanja desa, terjadi penyesuaian anggaran dari semula Rp3.812.499.486,86 menjadi Rp3.555.499.486,86, atau berkurang sebesar Rp257.000.000,00. Penyesuaian belanja tersebut meliputi beberapa bidang, di antaranya Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengalami pengurangan anggaran. Di sisi lain, terdapat peningkatan anggaran pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa.

 

Dengan adanya perubahan tersebut, kondisi defisit anggaran mengalami penurunan dari Rp336.859.486,86 menjadi Rp79.859.486,86. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto, yang berasal dari penerimaan pembiayaan desa. Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp257.000.000,00 dalam perubahan APBDesa tahun ini.

 

Kepala Desa Tapis, Dody Ismanu, SE, menyampaikan bahwa perubahan APBDesa ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran, serta disesuaikan dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

 

Pemerintah Desa Tapis berharap, dengan ditetapkannya Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 ini, seluruh program dan kegiatan desa dapat berjalan lebih optimal demi terwujudnya pelayanan publik yang baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tapis.

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan