You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tapis
Tapis

Kec. Tanah Grogot, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Tapis | Mewujudkan Desa Maju, Adil, Sejahtera yang Diridhoi Allah SWT. HOTLINE AMBULANS

Penamaan Jalan Desa Tapis Belum Direspon Pemerintah Kabupaten Paser

Admin 22 Maret 2022 Dibaca 125 Kali
Penamaan Jalan Desa Tapis Belum Direspon Pemerintah Kabupaten Paser
Paser, helloborneo.com – Usulan penamaan atau pemberian nama jalan di salah satu ruas jalan Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, hingga kini belum direspon pemerintah kabupaten setempat.
Jalan yang belum memiliki nama tersebut sepanjang 1,5 kilometer, dari depan Kantor Kepala Desa Tapis hingga perbatasan Desa Jone,
Pemerintah Desa Tapis telah mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Paser, sejak Agustus 2021 dan hingga Maret 2022 belum mendapat persetujuan.
“Satu tahun lalu sudah bersurat, landasan surat itu berdasarkan usulan warga diwakili oleh sembilan RT Desa Tapis. Tapi belum ada persetujuan sampai sekarang, kalau bisa segera di tanggapi karena cuma minta persetujuan saja,” ujar Kepala Desa Tapis Dody Ismanu ketika ditemui helloborneo.com di Paser. Senin.
Jalan tersebut diusulkan diberi nama H. Yusriansyah Syarkawi, yang tidak asing bagi masyarakat karena merupakan Bupati Paser dua periode, yakni 1999-2004 dan 2016-2021 dan pemberian nama jalan untuk guna mengenang jasa Yusriansyah untuk diabadikan.
“Benar masyarakat mengusulkannya begitu, kami cuma meneruskan tinggal dari pemerintah kabupaten saja menanggapinya. Harapannya disetujui, beliau juga termasuk orang yang membangun Desa Tapis hingga ramai sampai sekarang ini,” ucapnya.
Surat usulan penamaan jalan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Paser, Sekretaris Daerah, Kepala DPMD Kabupaten Paser, Kepala DPUTR Kabupaten Paser, Kepala Dishub Kabupaten Paser dan Camat Tanah Grogot.
Koordinator RT (rukun tetangga) se-Desa Tapis, Tawil menyatakan, usulan panamaan jalan berdasarkan musyawarah bersama, sebab hingga kini nama jalan itu masih tergabung dengan jalan D.I Panjaitan, yang sebenarnya sudah pisah jalur sehingga perlu dilakukan penamaan.
“Kalau selama ini masih masuk jalur D.I Panjaitan. Padahal belum ada namanya, jadi kami usulkan dengan menyurati kepala desa yang saat itu baru-baru menjabat,” kata Tawil Ketua RT 5.
Pemerintah Desa Tapis dan RT setempat menantikan respon dari Pemerintah Kabupaten Paser, persetujuan dari pemerintah kabupaten untuk melengkapi administrasi salah satunya penamaan jalan di setiap ruas jalan yang ada di Desa Tapis. (bp)
 

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan