
Pemerintahan Desa Tapis mengadakan Musrenbang Desa Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Desa Tapis dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Tanah Grogot, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD dan anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, Unsur Perwakilan Kelompok Kelompok Masyarakat Dan Unsur LKD (PKK,RT,LPM,Karang taruna,Posyandu).
Musyawarah dimulai pukul 20.00 wita dengan sambutan dari Kepala Desa Tapis, Dody Ismanu, SE,. Dilanjutkan sambutan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Anwar. kemudian masuk di acara inti yaitu pembahasan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 oleh Tim penyusun.
Penyusunan APBDes bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Penyusunan APBDes dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah disepakati oleh musyawarah desa, APBDes kemudian diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturan desa. Setelah diundangkan, APBDes dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
Acara terakhir ditutup dengan penandatanganan berita acara Musrenbang oleh Kepala Desa Tapis, Ketua BPD Desa Tapis, dan Perwakilan masyarakat.

