
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi pemanfaatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni tahun 2024 di Kantor Desa Tapis.
Bertempat ruang rapat Kantor Desa Tapis Kab. Paser, Program ini diinisiasi sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Tapis melalui perbaikan (rehab) rumah yang tidak layak huni. Acara ini dihadiri oleh Perkim Provinsi Kaltim, Perkim Kabupaten Paser, Kepala Desa Tapis, Sekdes Suatang Baru, sejumlah warga yang merupakan penerima manfaat di Desa Tapis, Desa Suatang Baru, Desa Tepian Batang, serta Konsultan dan para tukang.
Program RTLH ditujukan untuk 17 rumah tangga penerima Dana yang dialokasikan berasal dari APBD Provinsi. Adapun target dari pembangunan RTLH ini sangat jelas, yaitu melakukan perbaikan struktur bangunan, rehabilitasi atap, peningkatan kualitas dinding. Dengan adanya program ini, diharapkan rumah-rumah tersebut akan menjadi tempat tinggal yang lebih layak bagi penghuninya.