
Bertempat di Kantor Desa Tapis, Hari Sabtu, 03 Agustus 2024 dilaksanakan acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser Tahun 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tapis yang dihadiri oleh Kepala Desa Tapis, PPK Kab. Paser, PKD Desa Tapis, Para Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Babinkamtibmas Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ini merupakan data hasil Coklit real yang dilakukan Petugas Pantarlih yang berjumlah 12 Orang. Selama lebih dari 1 bulan Petugas Pantarlih melakukan Pemutakhiran Data Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser Tahun 2024 didapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan kenyataan bahwa terdapat Pemilih Aktif sebanyak 3.482, Pemilih Laki-Laki : 1.730, Pemilih Perempuan : 1.752 dan Jumlah TPS : 6
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Tapis. Setelah melalui berbagai tahapan rapat, acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua PPS dan Anggota PPS Desa Tapis. Penyerahan Berita Acara kepada PKD Desa Tapis dan Pemerintah Desa Tapis. Tidak lupa, sesi foto bersama menambah kemeriahan acara ini.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan data pemilih untuk pemilihan mendatang telah terverifikasi dengan benar, sehingga mendukung kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi di Kabupaten Paser.
