You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tapis
Tapis

Kec. Tanah Grogot, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Tapis | Mewujudkan Desa Maju, Adil, Sejahtera yang Diridhoi Allah SWT. HOTLINE AMBULANS

Kegiatan Penyuluhan Hukum & Penerangan Hukum "Program Jaga Desa" dalam Tema: Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Desa Tahun 2025

Admin 17 Februari 2025 Dibaca 253 Kali
Kegiatan Penyuluhan Hukum & Penerangan Hukum "Program Jaga Desa" dalam Tema: Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Desa Tahun 2025

Tanah Grogot, 17 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Paser menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaga Desa dengan tema "Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Desa Tahun 2025". Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tanah Grogot dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana desa dan alokasi dana desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Dalam penyuluhan ini, pihak Kejaksaan memberikan pemaparan mengenai berbagai regulasi terkait dana desa serta mekanisme pengawasannya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Paser menegaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan dana desa adalah kurangnya pemahaman aparatur desa mengenai aspek hukum yang mengatur keuangan desa. Oleh sebab itu, penyuluhan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas Kepala Desa agar lebih memahami tata kelola keuangan yang baik serta dapat memitigasi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, dalam sesi diskusi, para Kepala Desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam mengelola dana desa. Beberapa permasalahan yang diungkapkan antara lain keterbatasan sumber daya manusia dalam bidang administrasi keuangan, pemahaman yang masih minim terkait mekanisme pelaporan keuangan, serta tantangan dalam memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan. Kejaksaan memberikan solusi serta rekomendasi agar pengelolaan dana desa lebih efektif dan efisien.

Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan yang bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa agar lebih memahami aturan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Program ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan memastikan dana desa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan berharap agar masyarakat juga berperan aktif dalam mengawal anggaran desa dengan melaporkan jika ditemukan indikasi penyimpangan. Dengan keterlibatan semua pihak, dana desa dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan tidak disalahgunakan.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan para Kepala Desa dapat menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan Negeri Paser menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum guna memastikan setiap desa dapat berkembang dan maju secara berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terus meningkat.

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan