Pengesahan Batas Desa Tapis dan DesaJone
Kesepakatan Batas Desa Tapis–Jone Disahkan, Akhiri Potensi Sengketa Wilayah
Pemerintah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, resmi memfasilitasi penandatanganan berita acara kesepakatan penegasan batas desa antara Desa Tapis dan Desa Jone. Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Tanah Grogot pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyetujui hasil pelacakan (tracking) batas wilayah yang telah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Desa pada 4 Februari dan 18 Februari 2026. Berdasarkan hasil tersebut, ditetapkan sebanyak 97 titik batas utama yang membentang dari arah utara hingga selatan, dengan total panjang batas kurang lebih 5,865 kilometer.
Penegasan garis batas desa mengikuti berbagai acuan di lapangan, seperti batas tanah warga, galian irigasi atau parit, garis tengah sungai, hingga as jalan. Seluruh titik koordinat yang tercantum dalam lampiran peta dinyatakan sah secara administrasi desa dan menjadi acuan resmi ke depan.
Meski demikian, kesepakatan ini ditegaskan tidak mengubah status kepemilikan lahan masyarakat. Hak atas tanah tetap menjadi milik pribadi warga, sementara penyesuaian administrasi kependudukan dan perpajakan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan regulasi pemerintah daerah.
Camat Tanah Grogot turut mengesahkan kesepakatan tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik batas wilayah di kemudian hari. Jika di masa mendatang ditemukan ketidaksesuaian dalam penempatan patok batas di lapangan, penyelesaiannya akan dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan fasilitasi pihak kecamatan.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, Pemerintah Desa Tapis dan Desa Jone menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban wilayah serta memperkuat hubungan antarwilayah demi pembangunan yang lebih harmonis.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin