
Guna menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, Polres Kabupaten Paser melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2024. Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Sosialisasi ini dilakukan di Desa Tapis yang dihadiri oleh Kepala Desa Tapis, BPD, RT, Karang Taruna, serta warga Desa Tapis. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini bisa menyampaikan kepada masyarakat terkait 7 sasaran prioritas penegakan hukum dan pelanggaran.
Dalam operasi ini, ada tujuh poin pelanggaran prioritas yang perlu diketahui:
1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
5. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2024 bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Untuk menyukseskan operasi ini, pihaknya akan memantau pengemudi melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan ada tim Satlantas yang melakukan penertiban langsung di lapangan.
kemudian soialisasi dilanjut dengan sesi diskusi bersama.
