
Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 serta dalam rangka mempedomani Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka dengan ini Pemerintah Desa Tapis telah menyelesaikan Laporan tersebut berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LKPP).
LPPD adalah laporan Kelapa Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Pada kesempatan ini Kepala Desa Tapis secara langsung Menyerahkan Dokumen LKPPD kepada Ketua BPD Desa Tapis