You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tapis
Tapis

Kec. Tanah Grogot, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Tapis | Mewujudkan Desa Maju, Adil, Sejahtera yang Diridhoi Allah SWT. HOTLINE AMBULANS

MUSRENBANG PENYUSUNAN RKP DESA TAPIS TAHUN ANGGARAN 2025

Admin 20 September 2024 Dibaca 271 Kali
MUSRENBANG PENYUSUNAN RKP DESA TAPIS TAHUN ANGGARAN 2025

Pemerintahan Desa Tapis mengadakan Musrenbang Desa Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tapis Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Desa Tapis dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Tanah Grogot, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD dan anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, Unsur Perwakilan Kelompok Kelompok Masyarakat Dan Unsur LKD (PKK,RT,LPM,Karang taruna,Posyandu, KIM).

Musyawarah dimulai pukul 15.00 wita dengan sambutan dari Camat Tanah Grogot yang di wakili oleh Kasi PMD Kecamatan Tanah Grogot. Dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Tapis, Dody Ismanu, SE. Kemudian masuk di acara inti yaitu musrenbang terkait penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025 oleh Tim penyusun.

IMG-20240920-WA0004

Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan partisipatif dengan mengacu pada pedoman teknis RKP Desa 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

RKP Desa disusun berdasarkan RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya. Tujuan diadakannya Musrenbang RKPDes Tahun Anggaran 2025, yaitu Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan Sebagai Berikut Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain  yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.

IMG-20240920-WA0007

Acara terakhir ditutup dengan penandatanganan berita acara Musrenbang oleh Kepala Desa Tapis, Ketua BPD Desa Tapis, dan Perwakilan masyarakat.

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan